Memang poligami itu tidak dilarang agama. Orang islam tidak boleh menentang, karena memang sudah ada aturan dari al-Qur'an. Namun demikian, bukan berarti harus dilakukan, karena memiliki syarat yang ketat. Tidak semua orang bisa melakukan, kecuali syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Orang Jaman sekarang sering kali melakukan poligami dengan alasan-alasan bermacam-macam, bahkan terkesan
No comments:
Post a Comment